Info Umum

Pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021

#nawakngalam

#pemkotmalang

#pemerintahkotamalang

#KDKDMantab

#keltlogowaru

#tlogowarusaesaestu

#staysafe

#stayalert

 

Dalam rangka memperkuat dan memupuk rasa kebangsaan dan cinta tanah air, Pemkot Malang menetapkan kebijakan untuk memperdengarkan dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB.  Pada momen tersebut setiap ASN, Non ASN dan Karyawan/Karyawati BUMD Pemkot Malang wajib menghentikan sementara aktivitas (kecuali kedaruratan) untuk berdiri dalam sikap sempurna di ruang masing-masing sampai dengan lagu kebangsaan selesai diperdengarkan.  Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021

Demikian juga dengan tetap menjaga prokes memakai masker Lurah, Seklur, kepala seksi dan Staf serta Babinsa, Bhabinkamtibmas kelurahan Tlogowaru mulai melaksanakan Keputusan Walikota Malang yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021, yakni menghentikan aktifitas kerja sementara untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pukul 10.00 WIB tiap hari Selasa dan Kamis

Menghentikan seluruh aktifitas sementara untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya secara khidmat

Nawak juga bisa ikut melakukan hal yang sama saat ada di kantor-kantor pelayanan publik atau menginisiasi gerakan sejenis untuk memperkuat persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa Indonesia….

 

Nawak sekedar menoleh ke belakang tentang sejarah singkat lagu kebangsaan Indonesia Raya akan saya tuliskan secara ringkas

 Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman atau WR Supratman.  Indonesia Raya pertama kali diperkenalkan pada 28 Oktober 1928 saat Kongres Pemuda II di Batavia. Indonesia Raya menjadi penanda kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara di Indonesia.

Latar Belakang  WR Supratman sudah bertahun-tahun mengikut kakaknya tinggal di Makassar, sampai akhirnya pada 1924 ia memutuskan untuk kembali ke Pulau Jawa. Di sana, ia bekerja sebagai wartawan di Bandung dan menyumbangkan artikel-artikelnya ke surat kabar Kaoem Moeda, Kaoem Kita, dan Sin Po.  Sejak saat itu, Supratman mulai tergugah dalam suasana pergerakan, ia pun berkontribusi dalam menciptakan lagu-lagu perjuangan yang membangkitkan semangat.  Suatu hari, Supratman membaca sebuah artikel yang menentang para komponis Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan tanah air.  Melihat berita tersebut, Supratman menggubah lagu Indonesia Raya yang pada subjudulnya ia beri tulisan “lagu kebangsaan”. Lagu tersebut pertama kali dikumandangkan saat Kongres Pemuda II dan ditanggapi dengan gemuruh tepuk tangan yang memenuhi ruangan.   Tidak butuh waktu lama, naskah lagu Indonesia Raya tersebar ke mana-mana.  Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po, surat kabar Tionghoa.  Sedangkan untuk rekaman pertama dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.  Pada 1930, lagu Indonesia Raya dilarang untuk dinyanyikan di depan umum, karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan.  Belanda merasa khawatir, Indonesia Raya akan memicu semangat kemerdekaan atau pemberontakan.  Supratman pun diinterogasi oleh pemerintah Belanda yang kemudian disusul dengan protes lainnya, sampai Volksraad (dewan rakyat) harus turun tangan.  Pemerintah Hindia-Belanda pun terpaksa untuk mengusut kembali larangan yang dimaklumatkan Gubernur Jenderal. Keputusan akhir yang didapat adalah lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan tanpa lirik “merdeka, merdeka” dan di dalam ruangan tertutup.

Aturan Lagu Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.  Protokol  Pasal 62 UU No. 25 Tahun 2009 berbunyi: “Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”. Penggunaan  Lagu Indonesia diperdengarkan atau dinyanyikan pada saat:

Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden RI.

Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.

Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi.

Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.

Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Larangan Mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.  Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial. Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

WR Supratman  WR Supratman adalah guru, wartawan, violinis, dan komponis Hindia Belanda.  Ia dikenal sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya serta merupakan anggota grup musik jazz Black and White Jazz Band.  Tanggal lahir versi pertamanya, 9 Maret, ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.  Ia pun diberi gelar Pahlawan Nasional Indonesia atas jasanya.

gitosuhartlogowarusaesaestu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *