Persyaratan Mengurus Akta Kematian

  1. Form F-2.28 yang ditandatangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan diketahui kelurahan (asli)
  2. Surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah sakit asli
  3. Surat Pernyataan kematian dari ahli waris apabila meninggal dirumah yang diketahui olerah RT, RW dan Kelurahan
  4. Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat
  5. FC KK almarhum dan KTP (asli)
  6. FC Buku Nikah Almarhum
  7. FC Akta Kelahiran Almarhum
  8. FC KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
  9. FC Akta Kelahiran anak kandung (yang melapor)
  10. FC KTP dan KK pelapor yang masih berlaku

Semua berkas persyaratan dimasukkan map warna HIJAU