Syarat mengurus akta kelahiran :

  1. Form F-2.01 yang ditanda tangani pelapor dan  2 orang saksi dan diketahui kelurahan
  2. Surat kelahiran Dokter/Bidan ASLI
  3. Surat Kelahiran dari Kelurahan Asli
  4. Surat Pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 th ke atas)
  5. Fc KTP dan KK Pelapor (orang tua/kakek
  6. Fc KTP Kedua Orangtua(status kawin)
  7. Fc KTP 2 orang saksi
  8. FC Surat Nikah yang sudah legalisir
  9. FC KK orangtua

Berkas Persyaratan dimasukkan map:

  1. KUNING : Kelahiran 0-60 hari
  2. BIRU   :  Kelahiran diatas 60 hari