TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT KELURAHAN                                          

                                                                                                                                 LURAH TLOGOWARU

    

NANDA PRIMA SETIAWAN.S.ST

Tugas Pokok dan Fungsi Lurah

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008, pasal 1 “Kedudukan Kelurahan sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilimpahkan oleh Walikota” dan pasal 2 “Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat”,  memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana pada pasal 8 ayat 1 s/d 6 sbb :

  1. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :
  • penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  • pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
  • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  • pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • pelayanan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  • pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  • pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  • pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  • pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  • pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksana-an, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

                                                                                                                   SEKRETARIS LURAH

TAUFIQ HENDRO JATMIKA.SH

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Kelurahan

  1. Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  • pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  • penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  • penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  • pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  • pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
  • pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  • pengelolaan anggaran dan retribusi;
  • pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  • pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  • pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
  • pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  • penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web sitePemerintah Daerah;
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN,KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

ADI LESTARI.SE

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban

  1. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  • Penyusunan monografi kelurahan;
  • Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  • Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  • Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
  • Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
  • Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
  • Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
  • Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

HERLINDA. SE

 Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi:

  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  • Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
  • Penyusunan profil Kelurahan;
  • Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
  • Fasilitasi pembangunan partisipatif;
  • Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
  • Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
  • Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
  • Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
  • Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
  • Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

  KEPALA SEKSI PRASARANA DAN SARANA UMUM

VERY KOESWIJAYANTI.SE,.M.Si

(1) Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas membantuLurah dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana

umum di tingkat Kelurahan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas:

  1. menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  2. melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasaranadan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuaidengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan,

informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

  1. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan evaluasi;
  2. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  4. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.