Site icon Kelurahan Tlogowaru

STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN TLOGOWARU

KELURAHAN TLOGOWARU KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT KELURAHAN                                          

                                                                                                                                 LURAH TLOGOWARU

    

NANDA PRIMA SETIAWAN.S.ST

Tugas Pokok dan Fungsi Lurah

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008, pasal 1 “Kedudukan Kelurahan sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilimpahkan oleh Walikota” dan pasal 2 “Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat”,  memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana pada pasal 8 ayat 1 s/d 6 sbb :

  1. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :

                                                                                                                   SEKRETARIS LURAH

TAUFIQ HENDRO JATMIKA.SH

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Kelurahan

  1. Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :

 KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN,KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

ADI LESTARI.SE

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban

  1. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :

 KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

HERLINDA. SE

 Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi:

  KEPALA SEKSI PRASARANA DAN SARANA UMUM

VERY KOESWIJAYANTI.SE,.M.Si

(1) Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas membantuLurah dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana

umum di tingkat Kelurahan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas:

  1. menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  2. melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasaranadan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuaidengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan,

informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

  1. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan evaluasi;
  2. melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  4. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Exit mobile version