Info Umum

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH KPPS KELURAHANTLOGOWARU 2024

TlogowaruNews.NawakNgalam. Setelah melewati proses seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Tlogowaru. Tahap selanjutnya adalah Pelantikan dan pengambilan sumpah untuk  anggota KPPS dari 19 TPS yang ada di Kelurahan Tlogowaru.

Acara pelantikan yang dilaksanakan Hari Kamis, 25 Januari  2024 pukul 09.00 WIB di Gedung Serbaguna lantai dua  ini dihadiri Lurah Tlogowaru, Babinsa,  bhabinkamtibmas, Ketua PPS dan anggota, PPK dan Paswascam Kecamatan Kedungkandang dan Tokoh Masyarakat.

Anggota KPPS yang terpilih telah mengikuti rangkaian proses seleksi dan dinyatakan lolos untuk bertugas pada Pemilu serentak tahun 2024. Pelaksanaan acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dirangkai dengan pembacaan SK Kelompok Panitia Pungutan Suara (KPPS) oleh ketua PPS, disusul dengan pengambilan sumpah janji yang didampingi . 

Dalam sambutannya yang dibacakan Ketua PPS Kelurahan Tlogowaru, Nurul Laili, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, pemilu 2024 adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan masa depannya. Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

“Untuk itu, kita membutuhkan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas,” kata Hasyim.

Sambung Hasyim, salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis adalah KPPS, yang bertugas melakukan pemungutan suara di TPS pada hari pemilihan. KPPS juga bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemilu di TPS, menghitung suara, dan membuat berita acara hasil penghitungan suara.

Oleh karena itu, KPPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian yang tinggi. KPPS harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik.

“Pelantikan ini merupakan bentuk pengukuhan dan pengesahan status anggota KPPS. Pelantikan ini juga merupakan bentuk pengambilan sumpah dan janji anggota KPPS untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” sebut Hasyim.

Kepada seluruh jajaran KPPS pemilu 2024, Hasyim berharap untuk selalu menegakkan nilai-nilai dasar organisasi dengan menanamkan nilai-nilai profesional, mandiri, dan berintegritas.

“Saya berharap, anggota KPPS yang akan dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas. KPPS harus turut menjadi bagian dari KPU untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan azas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.

Selanjutnya dalam kesempatan ini Lurah Tlogowaru, Nanda Prima Setiawan, S.St menyampaikan ucapan selamat kepada anggota yang dilantik. Selain itu beliau menyampaikan tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan amanah sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan. 

Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan penanaman bibit pohon sebagai wujud kepedulian KPU terhadap lingkungan dan pengganti bahan kertas yang digunakan untuk surat suara.

Nantinya, para KPPS yang dilantik akan mengikuti bimbingan teknis oleh PPK dan PPS terkait proses pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura), materi kode etik, dan materi rekapitulasi.

Pewarta : @gitoSuhar

Tugas Ketua KPPS

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Bertugas menandatangani surat suara.
  • Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan suara tidak sah.
  • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
  • Mengisi formulir Model C.
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

3. Tugas Anggota KPPS Keempat

  • Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
  • Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

4. Tugas Anggota KPPS Kelima

  • Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

5. Tugas Anggota KPPS Keenam

  • Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.

6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  • Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.