Dalam rangka mencegah penularan COVID-19, Tim gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan Staf Kelurahan Tlogowaru kembali menggelar Operasi Yustisi Gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan, Selasa 27 April 2021
Tim gabungan berjumlah lima belas personel yang terdiri atas unsur Polsek Kedungkandang Satpol PP, dan Staf Kelurahan Tlogowaru.
Menyasar pengendara jalan di sepanjang Jalan Raya Tlogowaru, tim gabungan mengedukasi pengguna jalan mengenai aturan terkait protokol kesehatan 5M, yakni Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan benar, Mengurangi Mobilitas, serta Menghindari Kerumunan.
Selain edukasi prokes, tujuan dari operasi yustisi ini untuk menyosialisasikan Surat Edaran Wali kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1422 Hijriyah Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 serta aturan pemerintah tentang pengetatan syarat perjalanan perjalanan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sepuluh orang pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak memakai masker. mereka ditegur serta diberikan masker yang harus dipakai selama beraktivitas di luar rumah.