Syarat mengurus akta kelahiran :
- Form F-2.01 yang ditanda tangani pelapor dan 2 orang saksi dan diketahui kelurahan
- Surat kelahiran Dokter/Bidan ASLI
- Surat Kelahiran dari Kelurahan Asli
- Surat Pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 th ke atas)
- Fc KTP dan KK Pelapor (orang tua/kakek
- Fc KTP Kedua Orangtua(status kawin)
- Fc KTP 2 orang saksi
- FC Surat Nikah yang sudah legalisir
- FC KK orangtua
Berkas Persyaratan dimasukkan map:
- KUNING : Kelahiran 0-60 hari
- BIRU : Kelahiran diatas 60 hari