Persyaratan Mengurus Akta Kematian
- Form F-2.28 yang ditandatangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan diketahui kelurahan (asli)
- Surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah sakit asli
- Surat Pernyataan kematian dari ahli waris apabila meninggal dirumah yang diketahui olerah RT, RW dan Kelurahan
- Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat
- FC KK almarhum dan KTP (asli)
- FC Buku Nikah Almarhum
- FC Akta Kelahiran Almarhum
- FC KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
- FC Akta Kelahiran anak kandung (yang melapor)
- FC KTP dan KK pelapor yang masih berlaku
Semua berkas persyaratan dimasukkan map warna HIJAU