Melonjaknya kasus Covid-19 selama satu bulan terakhir membuat pemerintah menarik “rem darurat”. Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo dan disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
Selasa, 13 Juli 2021, Sejalan dengan Kebijakan Presiden maka Kelurahan Tlogowaru Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi PPKM Darurat di Wilayah Kelurahan Tlogowaru berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Malang dengan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2021, tanggal 13 Juli 2021. Kegiatan tersebut menyasar kepada Masyarakat dan tokoh masyarakat serta Takmir Masjid serta Musholah di wilayah Kelurahan Tlogowaru