Melonjaknya kasus Covid-19 selama satu bulan terakhir membuat pemerintah menarik “rem darurat”. Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo dan disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
Selasa, 13 Juli 2021,